KOMPAS.com - Nama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani disorot usai menyebut sosok berinisial T sebagai bandar bisnis judi online di Indonesia.
Menurutnya, T merupakan warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan penipuan dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut, dan ini saya sebut di depan Presiden,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” sambung dia.
Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Sosok T Dalang Judi Online di Indonesia, Siapa Dia?
Benny mengungkapkan, dia mengetahui sosok T saat BP2MI tengah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Dia juga mengeklaim, aparat penegak hukum selama ini sulit menyentuh sosok T, karena dianggap kebal hukum kebal hukum selama NKRI berdiri.
Lalu, siapa Benny Rhamdani yang menyebut sosok T sebagai bos judi online di Indonesia?
Baca juga: Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?
Peria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini dilantik menjadi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 15 April 2020.
Pengangkatan Benny tertuang dalam Keppres No. 72/TPA tahun 2020.
Sebelum menjadi kepala BP2MI, Benny merupakan anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara periode 2014-2019.
Dikutip dari laman BP2MI, dia semasa muda dikenal sebagai aktivis mahasiswa sekaligus aktivis gerakan 1998.
Baca juga: Pegawai KPK Main Judi Online, Nilai Transaksi Mencapai Rp 111 Juta
Benny juga pernah menjadi Wakil Sekretaris Cabang DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manado (1993-1994), serta Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manado (1994-1997 dan 1997-1999).
Dia juga pernah menjadi Direktur Eksekutif Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA) Sulawesi Utara (2003-sekarang), Pemimpin Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara (2004-2009 dan 2009-2014), serta Wakil Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (2015-2020).
Selain bergerak dalam bidang sosial-kemasyarakatan, Benny yang memiliki hobi olahraga, terutama sepakbola, serta pernah menjadi Ketua Asosiasi Kota PSSI Kotamobagu (2015-2019).
Benny pertama kali terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi dari PDI-P (1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014).
Baca juga: Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar
Dia lalu terpilih sebagai anggota DPD RI (2014-2019). Selama menjadi anggota DPD RI, dia menempat jabatan Wakil Ketua Komite I DPD RI (2014-2017 dan 2017-2017).
Benny kemudian menjadi kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Di partai itu, dia mmenempati sejumlah posisi penting, seperti Wakil Ketua Umum DPP Hanura (2015-2024), Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura (2016-2020), dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Hanura (2019-2024).
Pada Pilpres 2019, Benny didapuk menjadi Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin.
Benny lalu bertugas sebaga Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
Baca juga: Jawaban Jokowi, Listyo Sigit, dan Budi Arie soal Pengendali Judi “Online” Indonesia Berinisial T
Polri melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, terkait dugaan keterlibatan bandar judi online berinisial T. Namun sosoknya belum juga terungkap. Pemanggilan terhadap Benny pun dihentikan. Pengungkapannya menjad antiklimaks.
Tessy Srimulat sampai harus menjelaskan ke Bareskrim Mabes Polri tentang masalah dikira sebagai bos judi online inisial T karena wajahnya muncul di berbagai grup aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Tessy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Juli 2024. Tessy mengklarifikasi dirinya yang ramai dibahas sebagai sosok T, bos judi online.
Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
POLRESTABES Semarang, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Investigasi menemukan jaringan pendanaan dari situs perjudian online yang mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.
Baca juga : Waduh, Gangster Kota Semarang Dibiayai Bandar Judi Online
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster.
Pendanaan tersebut di antaranya untuk tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto, pertemuan dan rekreasi, serta pembelian atribut dan alkohol.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.
Polrestabes Semarang telah mengambil langkah dengan memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar. (N-2)
TRIBUN-MEDAN.COM – Siapa T bos judi online Indonesia yang bikin Presiden Jokowi syok.
Adapun sosok T pria yang merupakan bos judi online di Indonesia akhirnya terungkap.
Sosok T merupakan orang penting di Indonesia.
Ternyata pria berinisial T tersebut bukan sembarang orang.
Bahkan, sosok T yang disebut-sebut sebagai bos judi online Indonesia itu merupakan pihak yang termasuk krusial dalam penyelenggaraan negara.
T disebut sulit disentuh oleh hukum.
Saking sulitnya, sekelas Presiden RI Jokowi, Panglima TNI, hingga Kapolri Listyo Sigit tak bisa menghukum sosok satu ini.
Siapa sebenarnya pria inisial T yang dimaksudkan tersebut?
Warganet bertanya-tanya siapa sosok inisal T yang disebut bos bisnis Judol di Indonesia. Inisial T ini disebut mengendalikan binsis judi online yang terpusat di Kamboja.
Inisial T ini menjadi teka-teki setelah Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebukan secara gamblang.
Benny mengaku telah melaporkan ke Presiden Jokowi yang didengar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Benny mengungkapkan isi pertemuannya dengan Jokowi dalam sambutannya pada Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7/2024)
Benny mengaku melaporkan identitas inisial T saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara.
Ia bahkan menyebut presiden dan kapolri kaget usai diberitahu sosok inisial T yang berada di balik bisnis judi online di Indonesia.
Polri membeberkan kronologi penangkapan tiga daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar judi online kelas kakap yang ditangkap di Kamboja. Ketiganya saat ini telah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci tiga buron tersebut yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Mereka telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).
Dedi menerangkan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan ketiga tersangka sebelumnya berada di DKI Jakarta. Namun setelah 12 Agustus, mereka terdeteksi berada di luar negeri yakni Kamboja. Penangkapan dan pemulangan bandar judi yang masuk DPO itu hasil koordinasi polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja). Tak hanya itu, KBRI dan imigrasi Kamboja juga terlibat di dalamnya.
"Dan Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memastikan bahwa pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Sebelum penangkapan ketiga tersangka pada hari ini. Polri juga terlebih dahulu menangkap Apin BK terkait kasus judi online. Apin BK diduga sebagai pemilik tempat dan praktik perjudian yang digerebek oleh aparat Polda Sumut pada Agustus lalu. Dirinya diduga memiliki markas judi online yang terletak di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, dan Medan.
Apin juga diduga kuat mengoperasikan situs judi online terbesar di Sumut yang bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Polda Sumut kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 15 orang yang ditangkap terkait judi online beromzet miliaran rupiah jaringan Apin BK. Sebanyak 14 tersangka itu menjalani penahanan di rumah tahanan polisi Mapolda Sumut.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan sejauh ini ada 8,8 juta warga yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau online.
"Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu di tahun 2024 sebanyak 8,8 juta pemain, dimana 80 persen adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak anak muda," kata Budi saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Temuan tersebut pun menjadi perhatian khusus Budi Gunawan sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online dengan membentuk Desk Judi Online.
Desk Judi Online tersebut merupakan salah satu dari tujuh desk yang dibentuk untuk mempercepat program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama masa kerja.
Desk Judi Online bentukan Budi Gunawan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam pemberantasan judi online ini memang ada beberapa target yang di sasar. Ada aktor, aktivitas maupun infrastruktur termasuk sistem pembayaran," kata dia.
Tiga unsur ini lah yang menjadi incaran utama Desk Judi Online dalam membongkar setiap kasus. Hingga saat ini, Desk Judi Online telah menghasilkan beragam temuan kasus besar beberapa hari setelah dibentuk.
Salah satunya yakni pengungkapan kasus judi online yang berada di dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemekomdigi) beberapa waktu lalu. Tercatat Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari warga sipil dan oknum pegawai Kemenkomdigi.
Karenanya, Budi yakin kehadiran Desk Judi Online di dalam Menko Polkam dapat membantu pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online di tengah masyarakat.